|
|
|
|
|
MODUL PERKULIAHAN
|
|
|
|
|
|
PANCASILA
|
|
|
|
|
|
Pancasila Sebagai Sistem Etika
|
|
|
| Dengan SAIPULLOH | ||||||||||
|
|
||||||||||
MODUL 7
PANCASILA
SEBAGAI SISTEM ETIKA
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia,
memegang
peranan penting dalam
setiap aspek
kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila
banyak memegang peranan
yang sangat
penting bagi kehidupan bangsa Indonesia,
salah satunya
adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
A.
Pendahuluan
Pancasila tidak
saja dipahami sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, tetapi di sisi
lain sebagai seperangkat etika dalam kehiduoan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, Pancasila
memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan[1], antara lain sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila
juga sangat sarat akan nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai
suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif
kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu
nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal,
dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Namun, sebagai suatu kesatuan nilai
yang utuh, nilainilai tersebut memberikan ciri khusus pada ke-Indonesia-an
karena merupakan komponen utuh yang terkristalisasi dalam Pancasila. Meskipun
para founding fathers mendapat pendidikan dari Barat, namun causa
materialis Pancasila digali dan bersumber dari agama, adat dan kebudayaan
yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya merupakan
konsensus politik yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia, berkembang
menjadi consensus moral yang digunakan sebagai sistem etika yang digunakan
untuk mengkaji moralitas bangsa dalam konteks hubungan berbangsa dan bernegara.
B.
Pengertian
Etika
Dalam
percakapan sehari-hari dan dalam berbagai tulisan sangat sering seseorang
menyebut istilah etika, meskipun sangat sering pula seseorang menggunakannya
secara tidak tepat. Sebagai contoh penggunaan istilah ‘etika 1 Disampaikan
dalam Seminar “Kurikulum/Modul Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh Pancasila”,
yang diselenggarakan atas kerjasama UGM dan DIKTI di Hotel Novotel Yogyakarta
tanggal 28 November 2012.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal beragam istilah yang
dirangkai dengan kata etika, misalnya etika pergaulan, etika jurnalistik, etika kedokteran’ dan
lain-lain, padahal yang dimaksud adalah etiket, bukan etika. Etika harus
dibedakan dengan etiket. Etika adalah kajian ilmiah terkait dengan etiket atau
moralitas. Dengan demikian, maka istilah yang tepat adalah etiket pergaulan,
etiket jurnalistik, etiket kedokteran, dan lain-lain. Etiket secara sederhana
dapat diartikan sebagai aturan kesusilaan/sopan santun.
Secara
etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang
artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang
berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang juga
berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral memiliki kesamaan
arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral
atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika
digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada (Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa
Arab, padanan kata etika adalah akhlak yang merupakan kata jamak khuluk yang
berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.)
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan barbagai
ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi jadi dua
kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus[2].
Menurut
Tukiran Taniredja, dkk[3],
etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainnya, menyatakan ntujuan
yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan
untuk melakkan apa yang harus diperbuat.
C. Nilai, Norma dan Moral[4]
1. Nilai
Nilai
adalah kualitas dari sesuatu. Sesuatu di katakan mempunyai nilai apabila
melekat pada sesuatu, berupa : berguna, benar (nilai estetis), baik (nilai
moral atau etika), religius (nilai agama). Menilai berarti
menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian
mengambil keputusan. Hasil pertimbangan adalah nilai.
Notonegoro[5]
membedakan nilai kedalam 3 (tiga) macam, yaitu:
- Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna begi unsur manusia.
- Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
- Nilai kerohanian, yaitu segala sesutau yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila
tergolong sebagai nilai kerohanian[6]
yakni yang di dalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik
nilai materil, nilai vital, nilai kebenaran. Nilai estetis, nilai ethis/moral
maupun nilai religius seperti yang tampak pada susunan sila-sila pancasila yang
sistematis,hierarkhis, dimulai dari sila pertama sampai kelima.
Dardji
Darmodihardjo[7]
mengklasifikasikan tentang nilai antara lain sebagai berikut :
- Nilai dasar, yaitu nilai yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, abstrak, umum, tidak terikat dengan waktu dan tempat. Dalam sistem ketatanegaraan nilai dasar tercantum dalam hukum dasar tertulis, pembukaan dan Batang Tubuh yang memuat kaidah yang hakiki antara lain cita-cita, tujuan nasional, tatanan dasar dan ciri khasnya.
2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar, yang
merupakan arahan kinerja untuk waktu dan kondisi, mempunyai sifat dinamis
konstekstual dan mengikuti perkembangan zaman. Nilai di tuangkan dalam bentuk
norma. Nilai ini tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yang menindak
lanjuti UUD, misal UU dan peraturan pelaksanaan termasuk konvensi. Kongkritnya
diperlukan strategi dan kebijaksanaan.
3. Nilai praksis, yaitu merupakan penjabaran lebih lanjut dari
nilai instrumental. Nilai prakis dalam wujud penarapannya nilai pancasila oleh
organisasi kegiatan politik, ormas, badan-badan ekonomi, pemimpin
kemasyarakatan, warganegara perseorangan. Dalam kenyataan sehari-hari nilai
prakis terkandung dalam cara bagaimana kita melaksanakan nilai-nilai pancasila.
2. Norma
Norma
dalah penjabaran/kongkretisasi dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang
atau masyarakat. Norma memiliki arti juga petunjuk tingkah laku yang harus dan
tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan
(motivasi) dengan disertai sanksi.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain[8].
Norma
tersebut dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis yaitu :
- Cara
- Kebiasaan
- Tata kelakuan
- Custom/ adat istiadat
Pendapat laing mengemukakan bahwa norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma
Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan
(Habit)
5. Norma Hukum[9]
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama.
Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila
seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung
melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan
pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku
di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma
kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang
yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain.
Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang
kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum
bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah
satu contoh dari norma hukum.
3. Moral
Moral
nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang/kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Moral pada hakikatnya berkaitan dengan integritas
manusia, dengan harkat dan martabat manusia.
Menurut
Syahrial Syarbaini[10],
moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang mengangkut tingkah
laku dan perbuatan manusia. Seseorang yang baik tingkah lakunya dapat dikatak
sebagai seorang yang bermoral, demikian berlaku sebaliknya.
Ada
3 (tiga) macam Prinsip Dasar Moral, yaitu :
1. Prinsip sikap baik, bahwa manusia jangan sampai
berbuat sesuatu yang merugikan orang lain.
2. Prinsip keadilan, yaitu perlakuan yang sama
dalam situasi yang sama dan menghormati semua hak orang.
3. Prinsip hormat terhadap diri sendiri, agar
manusia selalu memperlakukan diri sendiri sebagi sesuatu yang sangat bernilai.
D.
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral[11]
Nilai,
norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup
erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya
dapat diringkas sebagai berikut :
- Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin);
·
Nilai bersifat
abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati
oleh manusia;
·
Nilai berkaitan
dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan
batiniah manusia;
·
Nilai dapat
bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek, dan bersifat obyektif bila
melekat pada sesuatu yang terlepas dari penilaian manusia.
2. Norma adalah wujud konkrit dari nilai, yang
menuntun sikap dan tingkah laku manusia;
- Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika;
- Makna mora lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia;
- Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Pada
hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta
bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk
menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat
beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan
tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:
- Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
- Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
- Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :
a) Nilai kebenaran
b) Nilai keindahan
c) Nilai kebaikan
d) Nilai religious
E. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental
bagi Indonesia
Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan
UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara
obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta
cia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar
pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung
4 pokok pikiran[12],
sebagai berikut:
- Negara merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal Ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan dan seterusnya.
- Negara Indonesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Negara didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik. Demokrasi harus juga dilaksanakan di bidang ekonomi.
- Negara didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
F. Aliran-Aliran
Besar Etika
Dalam
kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi dan
keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai
apakah suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk.
1.
Etika Deontologi
Etika
deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah
tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak
mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah
ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
Tokoh
yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804). Kant menolak akibat suatu
tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut karena akibat
tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi dalam bertindak dan menilai
suatu tindakan (Keraf, 2002: 9).
Kewajiban
moral sebagai manifestasi dari hukum moral adalah sesuatu yang sudah tertanam
dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat universal. Manusia dalam
dirinya secara kategoris sudah dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu
baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan kebaikan dan tidak melakukan
keburukan harus dilakukan sebagai perintah tanpa syarat (imperatif kategoris).
Kewajiban
moral untuk tidak melakukan korupsi, misalnya, merupakan tindakan tanpa syarat
yang harus dilakukan oleh setiap orang. Bukan karena hasil atau adanya
tujuan-tujuan tertentu yang akan diraih, namun karena secara moral setiap orang
sudah memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang dinilai buruk oleh siapapun.
Etika deontology menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh
motivasi dan kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun
dari tindakan yang dilakukan (Kuswanjono, 2008: 7).
Ukuran
kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan
otonomi bebas. Setiap tindakan dikatakan baik apabila dilaksanakan karena
didasari oleh kewajiban moral dan demi kewajiban moral itu. Tindakan itu baik
bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk
melakukan perbuatan itu, dan tindakan
yang baik adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada paksaan dari
luar.
2.
Etika Teleologi
Pandangan
etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk
suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika
teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab apabila
dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban
yang bertentangan satu dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika
teleologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik
meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain.
Ketika
bencana sedang terjadi situasi biasanya chaos. Dalam keadaan seperti ini
maka memenuhi kewajiban sering sulit dilakukan. Contoh sederhana kewajiban
mengenakan helm bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi karena lebih focus
pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan. Kewajiban membayar pajak dan hutang
juga sulit dipenuhi karena kehilangan seluruh harta benda. Dalam keadaan
demikian etika teleologi perlu dipertimbangkan yaitu demi akibat baik, beberapa
kewajiban mendapat toleransi tidak dipenuhi.
Persoalan
yang kemudian muncul adalah akibat yang baik itu, baik menurut siapa? Apakah
baik menurut pelaku atau menurut orang lain? Atas pertanyaan ini, etika
teleologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme
a) Egoisme
etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang
berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar
kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk apabila membiarkan
dirinya sengsara dan dirugikan.
b) Utilitarianisme
menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya
terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan
yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Di dalam
menentukan suatu tindakan yang dilematis maka yang pertama adalah dilihat mana
yang memiliki tingkat kerugian paling kecil dan kedua dari kemanfaatan itu mana
yang paling menguntungkan bagi banyak orang, karena bisa jadi kemanfaatannya
besar namun hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil orang saja. Etika
utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena
pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Namun setiap
tindakan selalu dilihat apakah akibat yang ditimbulkan akan memberikan manfaat
bagi banyak orang atau tidak.
Kalau
tindakan itu hanya akan menguntungkan sebagian kecil orang atau bahkan
merugikan maka harus dicari alternatif-alternatif tindakan yang lain. Etika
utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap beragam alternatif
tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan
banyak orang. Utilitarians try to produce maximum pleasure and minimum pain,
counting their own pleasure and pain as no more or less important than anyone
else’s (Wenz, 2001: 86).
Etika
utilitarianisme ini menjawab pertanyaan etika egoisme, bahwa kemanfaatan banyak
orang-lah yang lebih diutamakan. Kemanfaatan diri diperbolehkan sewajarnya,
karena kemanfaatan itu harus dibagi kepada yang lain. Utilitarianisme, meskipun
demikian, juga memiliki kekurangan. Sonny Keraf (2002: 19-21) mencatat ada enam
kelemahan etika ini, yaitu:
a.
Karena
alasan kemanfaatan untuk orang banyak berarti akan ada sebagian masyarakat yang
dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan demikian utilitarianisme membenarkan
adanya ketidakadilan terutama terhadap minoritas.
b.
Dalam
kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat kemanfaatan itu dari sisi yang
kuantitasmaterialistis, kurang memperhitungkan manfaat yang non-material
seperti kasih sayang, nama baik, hak dan lain-lain.
c.
Karena
kemanfaatan yang banyak diharapkan dari segi material yang tentu terkait dengan
masalah ekonomi, maka untuk atas nama ekonomi tersebut hal-hal yang ideal
seperti nasionalisme, martabat bangsa akan terabaikan, misal atas nama
memasukkan investor asing aset-aset negara dijual kepada pihak asing, atau atas
nama meningkatkan devisa negara pengiriman TKW ditingkatkan. Hal yang
menimbulkan problem besar adalah ketika lingkungan dirusak atas nama untuk
menyejahterakan masyarakat.
d.
Kemanfaatan
yang dipandang oleh etika utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek,
tidak melihat akibat jangka panjang. Padahal, missal dalam persoalan
lingkungan, kebijakan yang dilakukan sekarang akan memberikan dampak negatif
pada masa yang akan datang.
e.
Karena
etika utilitarianisme tidak menganggap penting nilai dan norma, tapi lebih pada
orientasi hasil, maka tindakan yang melanggar nilai dan norma atas nama
kemanfaatan yang besar, misalnya perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan.
f.
Etika
utilitarianisme mengalami kesulitan menentukan mana yang lebih diutamakan
kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh sedikit masyarakat atau kemanfaatan
yang lebih banyak dirasakan banyak orang meskipun kemanfaatannya kecil.
Menyadari kelemahan itu etika utilitarianisme
membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme aturan dan tindakan.
Atas dasar ini, maka :
Pertama,
setiap kebijakan dan
tindakan harus dicek apakah bertentangan dengan nilai dan norma atau tidak.
Kalau bertentangan maka kebijakan dan tindakan tersebut harus ditolak meskipun
memiliki kemanfaatan yang besar.
Kedua,
kemanfaatan harus
dilihat tidak hanya yang bersifat fisik saja tetapi juga yang non-fisik seperti
kerusakan mental, moralitas, kerusakan lingkungan dsb.
Ketiga,
terhadap masyarakat
yang dirugikan perlu pendekatan personal dan kompensasi yang memadai untuk
memperkecil kerugian material dan non-material.
3.
Etika Keutamaan
Etika
ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada
penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada
pengembangan karakter moral pada diri setiap orang. Orang tidak hanya melakukan
tindakan yang baik, melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun
dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh
besar. Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang didalamnya
mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya.
Kelemahan etika ini adalah ketika terjadi dalam masyarakat yang majemuk, maka
tokohtokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga konsep keutamaan
menjadi sangat beragam pula, dan keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan
benturan sosial.
Kelemahan
etika keutamaan dapat diatasi dengan cara mengarahkan keteladanan tidak pada
figur tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu sendiri,
sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum tentang karakter yang bermoral itu
seperti apa. Selanjutnya akan dibahas tentang etika Pancasila sebagai suatu
aliran etika alternatif, baik dalam konteks keindonesiaan maupun keilmuan
secara lebih luas.
G. Etika
Pancasila
Etika
Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan
aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan
pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar
tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan
buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya
apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan
mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun
merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan,
maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila
juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika
Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan
manusia. Nilai yang pertama adalah ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bias
dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat
mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara
empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah dan
hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam
pasti akan berdampak buruk. Misalnya pelanggaran akan kaidah Tuhan tentang
menjalin hubungan kasih sayang antarsesama akan menghasilkan konflik dan
permusuhan. Pelanggaran kaidah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan
bencana alam, dan lain-lain
Nilai
yang kedua adalah kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila
adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir
dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan
makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan
keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan
benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai
yang ketiga adalah persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat
memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan
perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat
mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila
ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka
menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang
keempat adalah kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai
lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan.
Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai
kebaikan tertinggi.
Atas
nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding
mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata
dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh
kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur)
yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas
‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu
baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik
jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai
yang kelima adalah keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil,
maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun
nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu
perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak.
Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap
pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang
bebas dan sama derajatnya dengan orang lain.
Menilik
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi
sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat
mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi
dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia
yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam
istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal,
yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan
merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain.
Sebagai contoh, nilai ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas,
ketaatan, dan toleransi. Nilai kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan,
tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai
persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain.. Nilai kerakyatan menghasilkan nilai
menghargai perbedaan, kesetaraan, dll. Nilai keadilan menghasilkan nilai
kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain.
[1] Pancasila memiliki Sembilan fungsi, yaitu Pancasila Sebagai Dasar Negara, memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi
Pancasila Adalahsebagai berikut: (1) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan
lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam); (2) Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama
denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain; (3) Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara
nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
(Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia); (4) Sumber dari segala sumber
tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila; (5) Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan
adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan
atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari
nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap
bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat
atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya
Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal
ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo
dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu
sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila
telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
(Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia). Pancasila sebagai Sumber dari
segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia,
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang
berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan
Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan
Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa
Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa
Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia. Lihat pada http://www.dedinirtadinata.net/2012/09/fungsi-fungsi-pancasila/
[2] Lihat Kaelan, 2010; hal. 86. Lihat juga http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/
[3] Lihat Tukiran Taniredja, dkk, 2012.
Pendidikan Pancasila Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta, hal. 70.
[4] Lihat http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/
[5] Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010;
hal. 89.
[6] Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010; hal
90
[7] Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010;
hal. 91-92.
[8] Lihat http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=20a6543bc8a5b39a
[9] Lihat http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=20a6543bc8a5b39a
[10] Lihat Syahrial Syarbaini, 2011, Pendidikan
Pancasila; hal 34.
[11] Lihat http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/
Lihat juga Syahrial Syarbaini,2011;n hal. 32. Lihat pula Kaelan, 2010,
Pendidikan Pancasila, hal. 92.
[12] Lihat Syahrial Syarbaini, 2011, Pendidikan
Pancasila, hal. 38.