Selasa, 07 Januari 2014




MODUL PERKULIAHAN



PANCASILA 
 



Pancasila Sebagai Sistem Etika

 













Dengan SAIPULLOH



































MODUL 7
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,
memegang peranan penting dalam
setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila banyak memegang peranan
yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia,
salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.


A.   Pendahuluan
Pancasila tidak saja dipahami sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, tetapi di sisi lain sebagai seperangkat etika dalam kehiduoan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan[1], antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila juga sangat sarat akan nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Namun, sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh, nilainilai tersebut memberikan ciri khusus pada ke-Indonesia-an karena merupakan komponen utuh yang terkristalisasi dalam Pancasila. Meskipun para founding fathers mendapat pendidikan dari Barat, namun causa materialis Pancasila digali dan bersumber dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya merupakan konsensus politik yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia, berkembang menjadi consensus moral yang digunakan sebagai sistem etika yang digunakan untuk mengkaji moralitas bangsa dalam konteks hubungan berbangsa dan bernegara.

B.   Pengertian Etika
Dalam percakapan sehari-hari dan dalam berbagai tulisan sangat sering seseorang menyebut istilah etika, meskipun sangat sering pula seseorang menggunakannya secara tidak tepat. Sebagai contoh penggunaan istilah ‘etika 1 Disampaikan dalam Seminar “Kurikulum/Modul Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh Pancasila”, yang diselenggarakan atas kerjasama UGM dan DIKTI di Hotel Novotel Yogyakarta tanggal 28 November 2012.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal beragam istilah yang dirangkai dengan kata etika, misalnya etika pergaulan, etika jurnalistik, etika kedokteran’ dan lain-lain, padahal yang dimaksud adalah etiket, bukan etika. Etika harus dibedakan dengan etiket. Etika adalah kajian ilmiah terkait dengan etiket atau moralitas. Dengan demikian, maka istilah yang tepat adalah etiket pergaulan, etiket jurnalistik, etiket kedokteran, dan lain-lain. Etiket secara sederhana dapat diartikan sebagai aturan kesusilaan/sopan santun.
Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang juga berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada (Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika adalah akhlak yang merupakan kata jamak khuluk yang berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.)
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan barbagai ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi jadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus[2].
Menurut Tukiran Taniredja, dkk[3], etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainnya, menyatakan ntujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakkan apa yang harus diperbuat.
C.   Nilai, Norma dan Moral[4]
1. Nilai
Nilai adalah kualitas dari sesuatu.  Sesuatu di katakan mempunyai nilai apabila melekat pada sesuatu, berupa : berguna, benar (nilai estetis), baik (nilai moral atau etika),  religius (nilai agama). Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian mengambil keputusan. Hasil pertimbangan adalah nilai.
Notonegoro[5] membedakan nilai kedalam 3 (tiga) macam, yaitu:
  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu  yang berguna begi unsur manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
  3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesutau yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian[6] yakni yang di dalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai materil, nilai vital, nilai kebenaran. Nilai estetis, nilai ethis/moral maupun nilai religius seperti yang tampak pada susunan sila-sila pancasila yang sistematis,hierarkhis, dimulai dari sila pertama sampai kelima.
Dardji Darmodihardjo[7] mengklasifikasikan tentang nilai antara lain sebagai berikut :
  1. Nilai dasar, yaitu nilai yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, abstrak, umum, tidak terikat dengan  waktu dan tempat. Dalam sistem ketatanegaraan nilai dasar tercantum dalam hukum dasar tertulis, pembukaan dan Batang Tubuh yang memuat kaidah yang hakiki antara lain cita-cita, tujuan nasional, tatanan dasar dan ciri khasnya.
2.   Nilai instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar, yang merupakan arahan kinerja untuk waktu dan kondisi, mempunyai sifat dinamis konstekstual dan mengikuti perkembangan zaman. Nilai di tuangkan dalam bentuk norma. Nilai ini tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan  yang menindak lanjuti UUD, misal UU dan peraturan pelaksanaan termasuk konvensi. Kongkritnya diperlukan strategi dan kebijaksanaan.
3.  Nilai praksis, yaitu merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental. Nilai prakis dalam wujud penarapannya nilai pancasila oleh organisasi kegiatan politik, ormas, badan-badan ekonomi, pemimpin kemasyarakatan, warganegara perseorangan. Dalam kenyataan sehari-hari nilai prakis terkandung dalam cara bagaimana kita melaksanakan nilai-nilai pancasila.
2. Norma
Norma dalah penjabaran/kongkretisasi dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat. Norma memiliki arti juga petunjuk tingkah laku yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) dengan disertai sanksi.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain[8].
Norma tersebut dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis yaitu :
  1. Cara
  2. Kebiasaan
  3. Tata kelakuan
  4. Custom/ adat istiadat
Pendapat laing mengemukakan bahwa norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.    Norma Agama
2.    Norma Kesusilaan
3.    Norma Kesopanan
4.    Norma Kebiasaan (Habit)
5.    Norma Hukum[9]

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

3. Moral
Moral nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang/kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral pada hakikatnya berkaitan dengan integritas manusia, dengan harkat dan martabat manusia.
Menurut Syahrial Syarbaini[10], moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang mengangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seseorang yang baik tingkah lakunya dapat dikatak sebagai seorang yang bermoral, demikian berlaku sebaliknya.
Ada 3 (tiga) macam Prinsip Dasar Moral, yaitu :
1.    Prinsip sikap baik, bahwa manusia jangan sampai berbuat sesuatu yang merugikan orang lain.
2.    Prinsip keadilan, yaitu perlakuan yang sama dalam situasi yang sama dan menghormati semua hak orang.
3.    Prinsip hormat terhadap diri sendiri, agar manusia selalu memperlakukan diri sendiri sebagi sesuatu yang sangat bernilai.

D.   Hubungan Nilai, Norma, dan Moral[11]
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :
  1. Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin);
·         Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh        manusia;
·         Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan  batiniah manusia;
·         Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepas dari penilaian manusia.
2.    Norma adalah wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia;
  1. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika;
  2. Makna mora lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia;
  3. Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:
  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
  3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :
a)    Nilai kebenaran
b)    Nilai keindahan
c)    Nilai kebaikan
d)    Nilai religious

E.  Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Indonesia
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung 4 pokok pikiran[12], sebagai berikut:
  1. Negara merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak        berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal Ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan dan seterusnya.
  2. Negara Indonesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Negara didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik. Demokrasi harus juga dilaksanakan di bidang ekonomi.
  4. Negara didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .

F. Aliran-Aliran Besar Etika
Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi dan keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk.
1. Etika Deontologi
Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant  (1734-1804). Kant menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut  karena akibat  tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi dalam bertindak dan menilai suatu tindakan (Keraf, 2002: 9).
Kewajiban moral sebagai manifestasi dari hukum moral adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat universal. Manusia dalam dirinya secara kategoris sudah dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan kebaikan dan tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai perintah tanpa syarat (imperatif kategoris).
Kewajiban moral untuk tidak melakukan korupsi, misalnya, merupakan tindakan tanpa syarat yang harus dilakukan oleh setiap orang. Bukan karena hasil atau adanya tujuan-tujuan tertentu yang akan diraih, namun karena secara moral setiap orang sudah memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang dinilai buruk oleh siapapun. Etika deontology menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan (Kuswanjono, 2008: 7).
Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas. Setiap tindakan dikatakan baik apabila dilaksanakan karena didasari oleh kewajiban moral dan demi kewajiban moral itu. Tindakan itu baik bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan itu, dan tindakan  yang baik adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada paksaan dari luar.

2. Etika Teleologi
Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain.
Ketika bencana sedang terjadi situasi biasanya chaos. Dalam keadaan seperti ini maka memenuhi kewajiban sering sulit dilakukan. Contoh sederhana kewajiban mengenakan helm bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi karena lebih focus pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan. Kewajiban membayar pajak dan hutang juga sulit dipenuhi karena kehilangan seluruh harta benda. Dalam keadaan demikian etika teleologi perlu dipertimbangkan yaitu demi akibat baik, beberapa kewajiban mendapat toleransi tidak dipenuhi.
Persoalan yang kemudian muncul adalah akibat yang baik itu, baik menurut siapa? Apakah baik menurut pelaku atau menurut orang lain? Atas pertanyaan ini, etika teleologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme
a) Egoisme etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara dan dirugikan.
b) Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Di dalam menentukan suatu tindakan yang dilematis maka yang pertama adalah dilihat mana yang memiliki tingkat kerugian paling kecil dan kedua dari kemanfaatan itu mana yang paling menguntungkan bagi banyak orang, karena bisa jadi kemanfaatannya besar namun hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil orang saja. Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Namun setiap tindakan selalu dilihat apakah akibat yang ditimbulkan akan memberikan manfaat bagi banyak orang atau tidak.
Kalau tindakan itu hanya akan menguntungkan sebagian kecil orang atau bahkan merugikan maka harus dicari alternatif-alternatif tindakan yang lain. Etika utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan banyak orang. Utilitarians try to produce maximum pleasure and minimum pain, counting their own pleasure and pain as no more or less important than anyone else’s (Wenz, 2001: 86).
Etika utilitarianisme ini menjawab pertanyaan etika egoisme, bahwa kemanfaatan banyak orang-lah yang lebih diutamakan. Kemanfaatan diri diperbolehkan sewajarnya, karena kemanfaatan itu harus dibagi kepada yang lain. Utilitarianisme, meskipun demikian, juga memiliki kekurangan. Sonny Keraf (2002: 19-21) mencatat ada enam kelemahan etika ini, yaitu:
a.    Karena alasan kemanfaatan untuk orang banyak berarti akan ada sebagian masyarakat yang dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan demikian utilitarianisme membenarkan adanya ketidakadilan terutama terhadap minoritas.
b.    Dalam kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat kemanfaatan itu dari sisi yang kuantitasmaterialistis, kurang memperhitungkan manfaat yang non-material seperti kasih sayang, nama baik, hak dan lain-lain.
c.    Karena kemanfaatan yang banyak diharapkan dari segi material yang tentu terkait dengan masalah ekonomi, maka untuk atas nama ekonomi tersebut hal-hal yang ideal seperti nasionalisme, martabat bangsa akan terabaikan, misal atas nama memasukkan investor asing aset-aset negara dijual kepada pihak asing, atau atas nama meningkatkan devisa negara pengiriman TKW ditingkatkan. Hal yang menimbulkan problem besar adalah ketika lingkungan dirusak atas nama untuk menyejahterakan masyarakat.
d.    Kemanfaatan yang dipandang oleh etika utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek, tidak melihat akibat jangka panjang. Padahal, missal dalam persoalan lingkungan, kebijakan yang dilakukan sekarang akan memberikan dampak negatif pada masa yang akan datang.
e.    Karena etika utilitarianisme tidak menganggap penting nilai dan norma, tapi lebih pada orientasi hasil, maka tindakan yang melanggar nilai dan norma atas nama kemanfaatan yang besar, misalnya perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan.
f.     Etika utilitarianisme mengalami kesulitan menentukan mana yang lebih diutamakan kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh sedikit masyarakat atau kemanfaatan yang lebih banyak dirasakan banyak orang meskipun kemanfaatannya kecil.
Menyadari kelemahan itu etika utilitarianisme membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme aturan dan tindakan. Atas dasar ini, maka :
Pertama, setiap kebijakan dan tindakan harus dicek apakah bertentangan dengan nilai dan norma atau tidak. Kalau bertentangan maka kebijakan dan tindakan tersebut harus ditolak meskipun memiliki kemanfaatan yang besar.
Kedua, kemanfaatan harus dilihat tidak hanya yang bersifat fisik saja tetapi juga yang non-fisik seperti kerusakan mental, moralitas, kerusakan lingkungan dsb.
Ketiga, terhadap masyarakat yang dirugikan perlu pendekatan personal dan kompensasi yang memadai untuk memperkecil kerugian material dan non-material.

3. Etika Keutamaan
Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan karakter moral pada diri setiap orang. Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik, melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar. Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang didalamnya mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya. Kelemahan etika ini adalah ketika terjadi dalam masyarakat yang majemuk, maka tokohtokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga konsep keutamaan menjadi sangat beragam pula, dan keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan benturan sosial.
Kelemahan etika keutamaan dapat diatasi dengan cara mengarahkan keteladanan tidak pada figur tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu sendiri, sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum tentang karakter yang bermoral itu seperti apa. Selanjutnya akan dibahas tentang etika Pancasila sebagai suatu aliran etika alternatif, baik dalam konteks keindonesiaan maupun keilmuan secara lebih luas.

G. Etika Pancasila
Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai yang pertama adalah ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bias dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk. Misalnya pelanggaran akan kaidah Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antarsesama akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaidah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain
Nilai yang kedua adalah kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang keempat adalah kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai yang kelima adalah keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain.
Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain.. Nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dll. Nilai keadilan menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain.











[1]  Pancasila memiliki Sembilan fungsi, yaitu Pancasila Sebagai Dasar Negara, memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut: (1) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam); (2) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain; (3) Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia); (4) Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila; (5) Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir  bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Pancasila sebagai Perjanjian  Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara  tanggal  18  Agustus  1945  melalui  sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan kemerdekaan Indonesia). Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus  bersumberkan  Pancasila  atau  tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia. Lihat pada http://www.dedinirtadinata.net/2012/09/fungsi-fungsi-pancasila/

[2]  Lihat Kaelan, 2010; hal. 86. Lihat juga http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/
[3]  Lihat Tukiran Taniredja, dkk, 2012. Pendidikan Pancasila Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta, hal. 70.
[4]  Lihat http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/
[5]  Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010; hal. 89.
[6]  Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010; hal 90
[7]  Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2010; hal. 91-92.
[8]  Lihat http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=20a6543bc8a5b39a
[9]  Lihat http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=20a6543bc8a5b39a
[10]  Lihat Syahrial Syarbaini, 2011, Pendidikan Pancasila; hal 34.
[11]  Lihat http://godspeedboy.wordpress.com/2012/10/25/pancasila-sebagai-sistem-etika/ Lihat juga Syahrial Syarbaini,2011;n hal. 32. Lihat pula Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, hal. 92.
[12]  Lihat Syahrial Syarbaini, 2011, Pendidikan Pancasila, hal. 38.